Analisis Kebijakan Pendataan Kependudukan Pemerintah Desa Bukit Durian Dalam Mengatasi Masalah Pernikahan Belum Tercatat

Penulis

  • Indah Sari Ahmad Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Nuku
  • Ilfan Baharuddin Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Nuku
  • Yusuf Kamis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Nuku

Kata Kunci:

Analisis, Kebijakan Pemerintah, Pernikahan Belum Tercatat

Abstrak

Pernikahan belum tercatat adalah pernikahan yang dilakukan secara agama atau adat, tetapi belum dicatat atau didaftarkan di Kantor Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan Undang-Undang No. 1/1974 tentang Pernikahan. Pernikahan yang belum tercatat di kartu keluarga menunjukkan bahwa seseorang telah menikah, tetapi pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga lain yang berwenang, pernikahan  yang belum tercatat secara resmi merupakan salah satu permasalahan yang masih sering dijumpai di masyarakat, termasuk di Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah dalam mengatasi masalah pendataan kependudukan pernikahan belum tercatat dan mengetahui faktor penghambat pemerintah Desa dalam mengatasi masalah pernikahan belum tercatat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pernikahan belum tercatat menjadi masalah di Desa Bukit Durian dari tahun 2021-2023 dengan jumlah 10 kepala keluarga, akan tetapi dengan adanya program dan juga pengertian serta pemerintah Desa Bukit Durian melakukan upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnnya pencatatan pernikahan secara resmi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kebijakan  pendataan  kependudukan Pemerintah Desa Bukit Durian dalam mengatasi  masalah pernikahan belum tercatat pemerintah Desa melakukan  semaksimal mungkin dengan berusaha untuk mengatasi masalah ini, dengan program-program serta pengertian, selain itu juga pemerintah melakukan upaya-upaya  seperti  meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang  pentingnya pencatatan  pernikahan secara resmi, meningkatkan akses ke layanan pencatatan pernikahan, serta meningkatkan kerjasama antara Pemerintah,  tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat.

Diterbitkan

2026-09-30

Cara Mengutip

Ahmad, I. S., Baharuddin, I., & Kamis, Y. (2026). Analisis Kebijakan Pendataan Kependudukan Pemerintah Desa Bukit Durian Dalam Mengatasi Masalah Pernikahan Belum Tercatat. Garolaha Social Humaniora Journal, 3(2), 58–61. Diambil dari https://ejournal.sangadjimediapublishing.id/index.php/gshj/article/view/333

Terbitan

Bagian

Articles