Pengaruh Penyuluhan dan Pelayanan Perpajakan terhadap Kepatuhan Pajak Orang Pribadi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62394/scientia.v1i1.12Keywords:
penyuluhan, pelayanan perpajakan, kepatuhan pajakAbstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan mengetahui besarnya pengaruh penyuluhan dan pelayanan perpajakan terhadap Kepatuhan Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif. Sampel penelitian sebanyak 100 responden diambil dari populasi penelitian sebanyak 16.850.000 orang pegawai menggunakan rumus slovin. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, teknik kuesiober dan observasi. Analisis data menggunakan distribusi frekuensi, uji validitas dan reliabilitas, analisis regresi sederhana dan regresi berganda. Hasil penelitian menunjukan bahwa besarnya pengaruh penyuluhan perpajakan terhadap kepatuhan perpajakan yang mencapai 12,5 persen ditentukan oleh pengetahuan perpajakan yang di komunikasikan, sikap dan kesantunan, tingkat kejelasan yang dijelaskan, kerjasama dengan institusi/pihak lain, sikap dan kesantunan, tingkat kejelasan jawaban, keramahan, dan arahan yang diberikan (sosial, teknis); besarnya pengaruh pelayanan perpajakan terhadap kepatuhan perpajakan yang mencapai 63,5 persen ditentukan oleh peraturan tentang pemberiran kemudahan penyetoran, peraturan tentang pemberian kemudahan pelaporan, Mobile Tax Unit, piloting mall pelayanan publik (MPP), piloting kios pajak, sikap dan kesantunan, konsultasi dan bimbingan, ketepatan waktu penyelesaian, dan kenyamanan ruang pelayanan; dan terdapat pengaruh positif dan signifikan antara penyuluhan perpajakan dan pelayanan perpajakan secara bersama-sama terhadap kepatuhan perpajakan. Kontribusi pengaruh pelayanan perpajakan (0,556) lebih besar dari kontribusi pengaruh penyuluhan perpajakan (0,398) terhadap kepatuhan perpajakan.