Optimalisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) SATPOL PP Maluku Utara: Menegakkan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Melindungi Masyarakat

Penulis

  • Iriyani Abdul Kadir Universitas Nuku

DOI:

https://doi.org/10.62394/scientia.v2i2.68

Kata Kunci:

penerapan SOP, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Provinsi Maluku Utara, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses tersebut. Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara dengan informan terkait, dan pemeriksaan dokumen pendukung. Data yang terkumpul kemudian diolah melalui reduksi, display, dan verifikasi guna menyajikan hasil penelitian secara ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi SPM di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat oleh Satpol PP Provinsi Maluku Utara telah mencapai tingkat optimal. Namun, beberapa kendala mengemuka selama proses implementasi, antara lain terkait alokasi anggaran dan belum adanya penetapan target pencapaian SPM sesuai dengan Permendagri No. 69 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 13 Tahun 2013. Dalam konteks alokasi anggaran, penelitian menyoroti tantangan yang dihadapi oleh Satpol PP Provinsi Maluku Utara dalam mengoptimalkan sumber daya keuangan yang tersedia. Sementara itu, absennya penetapan target pencapaian SPM sesuai dengan regulasi yang berlaku menciptakan ketidakpastian dalam mengukur keberhasilan implementasi. Oleh karena itu, disarankan agar pihak terkait melakukan revisi terhadap kebijakan anggaran dan segera menetapkan target pencapaian SPM yang sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Satpol PP Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan tugasnya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Akib, H. (2010). Implementasi kebijakan: apa, mengapa, dan bagaimana. Jurnal Administrasi Publik, 1(1), 1–11.

Ali, L. (1995). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Perum Balai Pustaka.

Amir, A. M. (2009). Penerapan Dinamika Kelompok. Academica, 1(1).

Armstrong, M., & Yusron, L. (2021). Perilaku organisasional: handbook manajemen SDM. Nusamedia.

Badudu, Y., & Zain, S. M. (1994). Kamus umum bahasa Indonesia.

Fatah, N. F., & Nisa, U. W. (2023). Dimensi Sosial dalam Hudud: Analisis Dimensi Sosial dalam Penerapan Hudud. Journal of Islamic and Occidental Studies, 1(1), 17–40.

Febrianty, S. E., & Sentanu, I. G. E. P. S. (2023). Manajemen Pengambilan Keputusan. Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia.

Harjo, B. (2017). Persepsi Masyarakat Pedagang Kaki Lima (PKL) Mengenai Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Prajadalam Menjalankan Fungsi Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Pesawaran. IAIN Raden Intan Lampung.

Hermawan. (2020). Pelaksanaan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penataan dan Pembinaan Pedagang Kakilima di Kelurahan Paccinongan.

Ilyasi, A. (2022). Paradigma Profetik Dalam Pelayanan Publik Di Indonesia. Jurnal Paradigma Madani, 9(2), 83–100.

Iswanto, Y., Sumaryadi, I. N., & Ruhana, F. (2022). Pengaruh Penyuluhan dan Pelayanan Perpajakan terhadap Kepatuhan Pajak Orang Pribadi di Indonesia. SCIENTIA: Journal of Multi Disciplinary Science, 1(1), 49–61.

Lestari, E. R. (2019). Manajemen Inovasi: Upaya Meraih Keunggulan Kompetitif. Universitas Brawijaya Press.

Lorenza, G., Lestari, S., & Mantia Dersi, S. N. (2013). Sistem informasi manajemen. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana.

Mursyidah, L., & Choiriyah, I. U. (2020). Buku Ajar Manajemen Pelayanan Publik. Umsida Press, 1–112.

Novianto, E. (2019). Manajemen Strategis. Deepublish.

Parintak, M. A. (2021). Strategi Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu. Makassar: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 2 tentang Standar Pelayanan Minimal

Putra, Z., Harmen, H., Devilishanti, T., Adilan, T., Handayani, C. D., Marfito, A. U., & Nelly, C. (2023). Bagaimana Menyusun Standard Operating Procedure pada Lembaga Pelayanan Publik? Journal of Management Science and Bussines Review, 1(3), 1–15.

Raharjo, M. M. (2022). Manajemen Pelayanan Publik. Bumi Aksara.

Ramli, S. (2013). Bacaan Wajib Para Praktisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Visimedia.

Rangkuti, F. (2013). SWOT–Balanced Scorecard. Gramedia Pustaka Utama.

Ridwan, A. (2022). Analisis Mutu Layanan Kesehatan dalam Perspektif Implementasi JKN di Rumah Sakit Chasan Boesoirie Ternate. SCIENTIA: Journal of Multi Disciplinary Science, 1(1), 1–16.

Rochmah, S. (2018). Analisis Reformasi Pelayanan Publik Di Indonesia.

Rochmawati, I., & Sari, A. R. (2022). Kebijakan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan di Perbatasan. Penerbit NEM.

Sangadji, Suwandi S., Febriyani E. Supriatin, Iin Marliana, Afkar, Andi Paerah, and Firdaus Y. Dharta. 2022. “Metodologi Penelitian.” OSF Preprints. July 5. osf.io/ywemh

Saggaf, S., Said, M. M., & Saggaf, W. S. (2018). Reformasi Pelayanan Publik di Negara Berkembang (Vol. 1). SAH MEDIA.

Sangadji, S. (n.d.). Analysis of Service Quality at The Department of Population and Civil Registration in Bogor Regency.

Sangadji, S. S. (2023). Management research methods. PROCURATIO: Jurnal Manajemen & Bisnis, 2(1), 43–44.

Setiawan, A., & Muslim, P. M. (2021). Interkoneksi Proses Bisnis Perbendaharaan pada Bendahara Umum Negara dengan Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Sitinjak, T. S. (2018). Pengelolaan Sektor Informal Perkotaan (Studi Kasus Di Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung).

Sunaryo, K. (2018). Sistem pengendalian manajemen dan perilaku disfungsional: studi Empiris terhadap 12 BUMN industri strategis di Indonesia. CergasPublika.

Suryani, N. K., & FoEh, J. E. H. J. (2018). Kinerja organisasi. Deepublish.

Tampubolon, M. P. (2020). Change Management: Manajemen Perubahan: Individu, Tim Kerja, Organisasi. Mitra Wacana Media.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Usman, H. (2022). Manajemen: Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan Edisi 4. Bumi Aksara.

Wakhid, A. A. (2017). Reformasi pelayanan publik di Indonesia. Jurnal TAPIs, 1(14), 53–59.

Windari, R. A. (2015). Kebijakan Formulatif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Di Kabupaten Tabanan (Studi Kasus Penertiban Gepeng dan Pedagang Kaki Lima dalam Perwujudan Tata Kota). Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4(1).

Wiyono, G. (2017). Strategi Penerapan Organizational Learning Untuk Membentuk Guru Pembelajar di Sekolah. Jurnal Edukasi Elektro, 1(1).

Diterbitkan

2023-12-28

Cara Mengutip

Abdul Kadir, I. (2023). Optimalisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) SATPOL PP Maluku Utara: Menegakkan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Melindungi Masyarakat. SCIENTIA: Journal of Multi Disciplinary Science, 2(2), 72–83. https://doi.org/10.62394/scientia.v2i2.68

Terbitan

Bagian

Articles