Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pelaksanaan Kebijakan Vaksinasi Covid-19

Penulis

  • Alfalyan Paschalis Oratmangun Universitas Merdeka Malang

DOI:

https://doi.org/10.62394/scientia.v1i2.17

Kata Kunci:

Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pelaksanaan Kebijakan, vaksinasi Covid-19

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah 1) Mengetahui Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang; 2) Mengetahui Wewenang  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang; 3) mengetahui Hak dan Tanggung Jawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang; 4) Mengetahui Faktor – faktor yang mempengaruhi Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Hasil penelitia diperolah kesimpulan. 1) Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang yaitu A.Menggerakan perangkat pemerintah desa untuk megsosialisai masyarakat dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, B.Mengayomi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengenalan vaksinasi, C. Terlibat dalam membantu Pemerintah Pusat untuk mengsukseskan vaksinasi bagi penduduk Indonesia, D.Mengkoordinir pelaksanaan vaksinasi covid-19; 2) Wewenang dalam pelaksanaan kegaiatan vaksinasi covid-19 di Desa Sumbersekar kecamatan Dau kabupaten Malang yaitu: A. Memberikan pengarahan kepada bawahan atau masyarakat, B.Menggali, menampung, menghimpun, merumuskandan menyalurkan aspirasi masyarakat, C.Mengawasi pelaksanaan kegiatan vaksinasi covid-19, D.Mengambil keputusan dalam proses pelaksanaan kegaiatan vaksinasi covid-19; 3) Hak dan Tanggung jawab BPD (Badan Permusyawaratan Desa) lembaga legislatif mempunyai hak dan tanggung jawab dalam membuat suatu kebijakan. Kebijakan yang di buat oleh BPD berupa peraturan desa atau ketentuan desa yang di berlakukan bagi segenap warga masyarakat di desa, sama halnya dengan pelaksanaan vaksinasi covid-19 adalah salah satu hak dan tanggung jawab BPD karena BPD berperan sebagai pelayan masyarakat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

B.N. Marbun, (2000). Proses Pembangunan Desa, Erlangga, Jakarta,

Bagir manan, (2000). Wewenang Provinsi, Kabupaten dan Kota Dalam Rangka Otonomi. Fakultas Hukum Unpad : Bandung,

Bagong, Suyanto. (2005). Metode Penelitian Sosial. Jakarata:Kencana Prenanda MediaGroup.

C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil. (2003), Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta; PT Bumi Aksara,

Irawan Soedjito.(1981), Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, Bumi Aksara.

Isbandi, Rukminto Adi, (2007). Perencanaan Partisipatoris Berbasis Aset Komunitas: dari Pemikiran Menuju Penerapan. Depok: FISIP UI Press.

Moleong, Lexy, (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.remaja Rosdakarya.

Nurcholis, Hanif, (2011). “Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa”,

Penerbit Erlangga.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, Pasal1.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 99 Tahun 2020Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Prajudi Atmosudirdjo, (1981). Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Proverawati A, Citra Andhini. (2010). Buku Imunisasi dan Vaksinasi. Edisi 2. Jakarta.

Nuha Medika.

R.Bintarto, (1994). Pengantar Geografi Desa, Spring, Yogyakarta,

Ridwan HR, (2013). Hukum Administrasi Negara, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,

Robbins, S.P & Judge, T.A. (2015). Perilaku Organisasi. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Sangadji, Suwandi S., Febriyani E. Supriatin, Iin Marliana, Afkar, Andi Paerah, and Firdaus Y. Dharta. 2022. “ METODOLOGI PENELITIAN.” OSF Preprints. July 5.osf.io/ywemh

Soekanto, Soerjono, (2002). Sosiologi Suatu pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo

Persada.

Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, (2004). Pengawasan

Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung,

Sugiyono, (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syafiie, inu kencana, (2011). Sistem Pemerintahan Indonesia, Edisi Revisi. CV. Mandar

Maju: Bandung.

Widoyoko, Eko Putro, (2014). Teknik Penyusunan Instrumen Penelitian.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Yuwono, Teguh, (2001). ManajemenOtonomi Daerah, Pusat KajianOtonomi Daerah dan Kebijakan Publik (Puskodak). Semarang:UNDIP Semarang.

Diterbitkan

2022-05-23

Cara Mengutip

Oratmangun, A. P. . (2022). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pelaksanaan Kebijakan Vaksinasi Covid-19. SCIENTIA: Journal of Multi Disciplinary Science, 1(2), 131–140. https://doi.org/10.62394/scientia.v1i2.17

Terbitan

Bagian

Articles