Sosialisasi Kesadaran Hukum Lalu Lintas di Kelurahan Guraping

Penulis

  • Hakim Fakultas Hukum, Universitas Nuku
  • Saiful Rachman Fakultas Hukum, Universitas Nuku

Kata Kunci:

sosialisasi, kesadaran hukum, lalu lintas, masyarakat, pendidikan

Abstrak

Pelaksanaan sosialisasi kesadaran hukum lalu lintas di Kelurahan Guraping bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta membentuk perilaku tertib berlalu lintas yang dapat mengurangi angka kecelakaan. Kegiatan ini diikuti oleh 85 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, komunitas pemuda, dan pengendara aktif. Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini meliputi seminar, diskusi interaktif, dan simulasi situasi lalu lintas, yang disampaikan dengan materi edukasi berupa pamflet, poster, dan video. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap aturan lalu lintas, dengan angka pemahaman sebelum kegiatan hanya 45%, dan setelah kegiatan meningkat menjadi 80%. Selain itu, survei tindak lanjut satu bulan setelah kegiatan menunjukkan 70% peserta melaporkan perubahan perilaku, seperti konsisten menggunakan helm, mematuhi rambu lalu lintas, dan membawa dokumen kendaraan yang lengkap. Pembentukan kelompok sadar lalu lintas yang terdiri dari 10 orang perwakilan masyarakat juga menjadi salah satu capaian penting, yang bertujuan untuk memperluas sosialisasi di lingkungan sekitar. Meskipun kegiatan ini berhasil, beberapa tantangan masih dihadapi, seperti keterbatasan waktu untuk menjangkau seluruh masyarakat dan perlunya peningkatan keterlibatan aparat kepolisian dalam penegakan hukum. Secara keseluruhan, kegiatan ini memberikan dampak positif yang dapat menjadi model untuk sosialisasi serupa di wilayah lain, dalam upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Fauzi, R. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Sebagai Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi. Pagaruyuang Law Journal, 3(2), 148–163.

Halid, M. Y. (2024). Tilang Elektronik (E-TLE) terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Lex Privatum, 13(5).

Hasan, D. S., & Sangadji, S. S. (2024). Fundamentals in Crafting Research and Community Service Articles. SCIENTIA: Journal of Multi Disciplinary Science, 3(1), 31–39. https://doi.org/10.62394/scientia.v3i1.102

Ibrahim, A. W., Ahmad, I., & Moonti, R. M. (2024). Analisis Tantangan dan Hambatan dalam Penegakan Hukum Angkutan Antar Provinsi. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(4), 60–72.

Kadarisman, M., Gunawan, A., & Ismiyati, I. (2016). Kebijakan Manajemen Transportasi darat dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat di Kota Depok. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik (JMTranslog), 3(1), 41–58.

Karim, H. A., Lis Lesmini, S. H., Sunarta, D. A., SH, M. E., Suparman, A., SI, S., Kom, M., Yunus, A. I., Khasanah, S. P., & Kom, M. (2023). Manajemen transportasi. Cendikia Mulia Mandiri.

Muhajir, T., Efendi, S., & Hamdi, S. (2023). Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Al Ushuliy: Jurnal Mahasiswa Syariah Dan Hukum, 2(2), 131–146.

Muntaha, M. G., Permana, F. A., Firmansyah, R., & Harahap, C. B. (2025). Hukum dan Ketertiban Lalu Lintas: Perspektif Sosiologi Hukum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Gunung Djati Conference Series, 50, 52–64.

Sari, N., & Saleh, K. (2022). Tinjauan yuridis penerapan sanksi pidana pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa menurut pasal 310 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 4(2), 282–292.

Sari, S. A. P., Elsera, M., & Solina, E. (2023). Tindakan Pengendara Motor Terhadap Pelanggaran Aturan Lalu Lintas Dalam Pelaksanaan E-Tilang Di Kota Batam. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(3), 565–578.

Sumule, P. K. (2021). Dampak Kebijakan Manajemen Transportasi Darat Terhadap Perekonomian Masyarakat Biak Numfor. Gema Kampus IISIP YAPIS Biak, 16(1), 33–45.

Thalib, A. A. K., Ismail, D. E., & Moha, M. R. (2025). Optimalisasi E-Tilang dalam Inovasi Digital Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Ketertiban Lalu Lintas. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(1), 173–190.

Diterbitkan

2025-03-30

Terbitan

Bagian

Articles