Sosialisasi Undang-Undang ITE di Era Digital: Membangun Kesadaran dan Tanggung Jawab di Kalangan Pelajar SMK 3 Tidore

Penulis

  • Fazry Muhammad Universitas Nuku

Kata Kunci:

sosialisasi, Undang-Undang ITE, era digital, kesadaran, tanggung jawab, pelajar SMK 3 Tidore

Abstrak

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin meluas dalam era digital membawa dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat, termasuk di kalangan pelajar. Salah satu peraturan yang mengatur penggunaan teknologi digital di Indonesia adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, kesadaran dan pemahaman akan pentingnya hukum ini masih rendah di kalangan masyarakat khususnya pelajar, termasuk siswa SMK Negeri 3 Tidore. Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pelajar SMK 3 Tidore terkait penggunaan teknologi digital sesuai dengan Undang-Undang ITE. Metode yang digunakan dalam pengabdian yaitu sosiaisasi, dan diskusi interaktif. Sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan informasi mengenai Undang-Undang ITE, termasuk hak dan kewajiban pelajar dalam menggunakan teknologi digital. Diskusi interaktif digunakan untuk memfasilitasi dialog antara pelajar dan fasilitator, sehingga pelajar dapat berbagi pengalaman, pemikiran, dan perasaan terkait penggunaan teknologi digital. Hasil dari pengabdian ini diharapkan adalah peningkatan kesadaran dan pemahaman pelajar SMK 3 Tidore tentang pentingnya mematuhi Undang-Undang ITE. Pelajar diharapkan mampu mengenali tindakan-tindakan ilegal yang mungkin dilakukan dalam penggunaan teknologi digital, seperti penyebaran informasi hoaks, penghinaan, atau pelecehan secara online. Selain itu, pelajar juga diharapkan dapat memahami konsekuensi hukum dari tindakan-tindakan tersebut, dan dapat menggunakan teknologi digital dengan bijak, bertanggung jawab, serta mampu melindungi diri dan orang lain dari risiko yang mungkin timbul dalam dunia digital.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Djumadil, N., Basuki, N., Sidayat, M., Ibrahim, K., Fatmawati, M., Kaddas, F., & Mahmud, H. (2023). Peningkatan Nilai Tambah Melalui Produk Holtikultura Sayuran Bayam, Kangkung dan Terong di Dusun Bangko Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat. BARAKTI: Journal of Community Service, 1(2), 53–59.

Kasita, I. D. (2022). Deepfake pornografi: Tren kekerasan gender berbasis online (KGBO) di era pandemi COVID-19. Jurnal Wanita Dan Keluarga, 3(1), 16–26.

Marlina, R. D. (2017). Hubungan antara fear ofmissing out (fomo) dengan kecenderungan kecanduan internet pada emerging adulthood. Universitas Mercu Buana Yogyakarta.

Mauludi, S. (2019). Seri Cerdas Hukum: Awas Hoax! Cerdas Menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian & Hoax. Elex Media Komputindo.

Mujiyana, M., & Elissa, I. (2013). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pembelian via internet pada toko online. J@ TI Undip: Jurnal Teknik Industri, 8(3), 143–152.

Nugraha, S. D. (2022). Tinjauan Yuridis Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berkaitan Dengan Perbuatan Publikasi Identitas Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Oleh Korban.

Paoki, S. W. (2021). Analisis Pengaturan Hukum terhadap Kebebasan Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. LEX PRIVATUM, 9(12).

Prastyanti, R. A. (2013). Evaluasi Efektivitas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Pelaksanaan E Commercee. DutaCom, 5.

Rahmad, N. (2019). Kajian hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 103–117.

Safitri, R. (2018). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Bagi Perguruan Tinggi. Salam J. Sos. Dan Budaya Syar-I, 5(3), 197–218.

Sangadji, Suwandi S., Febriyani E. Supriatin, Iin Marliana, Afkar, Andi Paerah, and Firdaus Y. Dharta. 2022. “ METODOLOGI PENELITIAN.” OSF Preprints. July 5.osf.io/ywemh

Sasmita, R. S. (2020). Pemanfaatan internet sebagai sumber belajar. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 2(1), 99–103.

Septanto, H. (2018). Pengaruh hoax dan ujaran kebencian sebuah cyber crime dengan teknologi sederhana di kehidupan sosial masyarakat. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(2), 157–162.

Sintia, I., & Rahmi, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn). UMSU.

Sundari, C. (2019). Revolusi industri 4.0 merupakan peluang dan tantangan bisnis bagi generasi milenial di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ekonomi Untidar 2019.

Winarno, W. A. (2011). Sebuah Kajian Pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jurnal Ekonomi Akuntansi dan Manajemen, 10(1).

Diterbitkan

2023-06-26

Terbitan

Bagian

Articles