Persinggungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Perkara Korupsi

Authors

  • Muhammad Fazry Universitas Nuku

DOI:

https://doi.org/10.62394/scientia.v2i1.47

Abstract

Munculnya istilah kriminalisasi jabatan atau kebijakan, juga merupakan fakta yang seolah-olah menerapkan hukum pidana sebagai sarana penyelesaian korupsi dipandang kurang tepat. Hal ini tidak lain karena dalam kasus korupsi yang secara khusus melibatkan pejabat negara, dikemukakan tiga unsur penting yang digunakan sebagai alat atau metode sampel dan analisis data sebagai tolak ukur untuk mengukur pejabat negara yang didakwa melakukan korupsi. Ketiga unsur tersebut antara lain “melawan hukum” dan “menyalahgunakan wewenang” ditambah dengan “merugikan keuangan negara”. Hasil dari ketiga pendekatan unsur inilah yang menjadi dasar tujuan sekaligus kesimpulan untuk mendakwa pejabat karena telah melakukan tindak pidana. Namun perlu dicatat bahwa penerapan ketiga unsur tersebut seringkali ditempatkan dalam kerangka hukum pidana, tanpa mempertimbangkan dalam menjalankan kegiatannya para pejabat berada dalam lingkup hukum TUN. aspek 'merugikan keuangan negara' sebenarnya merupakan dampak dari perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga sangat tidak logis seseorang yang menggunakan keuangan negara tanpa melanggar hukum didakwa merugikan keuangan negara. tidak ada kerangka berpikir bahwa pejabat dalam menggunakan keuangan negara adalah kegiatan administrasi yang sebenarnya diperintahkan oleh undang-undang. Oleh karena itu sebenarnya telah terjadi persinggungan antara hukum pidana dan hukum administrasi dalam penyelesaian perkara korupsi. Sederhananya, hukum mana yang harus digunakan untuk menguji kebenaran tindakan para pejabat yang 'dikriminalisasi', apakah itu Hukum Pidana atau Hukum Tata Usaha Negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi, S. (2013). Hukum Administrasi Negara. Alauddin University Press.

Arief, B. N. (2010). Perbandingan hukum pidana. Raja Grafindo Persada.

Bintan R, S. (1992). Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum di Indonesia. Gaya Media Pratama.

Hadjon, P. M. (2011). Introduction to the Indonesian administrative law. Gadjah Mada University Press.

Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hartanti, E. (2009). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.

Klitgaard, R. (2006). Introduction: Subverting Corruption. Global Crime, 7(3–4), 299–307. https://doi.org/10.1080/17440570601063724

Latief, A. (2014). Hukum Administrasi dalam praktik tindak pidana korupsi (Cetakan Pe). Kencana.

Latif, A. (2016). Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi (Ed. 2). Prenada Media.

Marbun, L. (2013). Sistem Pembuktian Tindak Pidana Gratifikasi Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 JO UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2067K/Pid/2006). Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Marbun, S. F. (1997). Negara hukum dan Kekuasaan Kehakiman. Urnal Hukum Ius Quia Iustum, 6(9), 9–19.

Mustamu, J. (2011). Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan. SASI, 17(2), 1. https://doi.org/10.47268/sasi.v17i2.349

Philipus, M. H. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Ridwan. (2009). Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi. FH UII Press.

Ridwan. (2015). Persinggungan Hukum Administrasi dan Hukum Pidana dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Seminar Nasional “Optimalisasi Dan Pertanggungjawaban Dana Desa”. 21 November 2015.

Sangadji, S. S., Supriatin, F. E., Marliana, I., A., Paerah, A., & Dharta, F. Y. (2022, July 5). Metodologi Penelitian. https://doi.org/10.31219/osf.io/ywemh

Stroink, F. A. M., & Linden, E. C. (2005). Judicial lawmaking and administrative law. Intersentia nv.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Vaut, S., & Hadar, I. A. (2018). Lesebuch und Soziale Demokratie. Friedrich-Ebert-Stiftung.

Published

2023-05-22

How to Cite

Fazry, M. . (2023). Persinggungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Perkara Korupsi. SCIENTIA: Journal of Multi Disciplinary Science, 2(1), 28–42. https://doi.org/10.62394/scientia.v2i1.47